Ada tiga poin perubahan yang sudah disepakati antara lain mengenai kedudukan administrasi TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, perpanjangan usia kedinasan dari tamtama hingga perwira tinggi hingga penambahan bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 bidang menjadi 14 bidang. (ant/nsi)
Load more