News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rapat dengan DPR, Aliansi Masyarakat Rempang Tegaskan Menolak Direlokasi

Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB) menentang direlokasi untuk proyek Rempang Eco City. Hal itu diungkapkan dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI.
Senin, 28 April 2025 - 14:01 WIB
Komisi VI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Masyarakat Desa Gobah Kecamatan Tambang. Jakarta, Senin (28/04/2025)
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar GB) menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR RI. Mereka menentang direlokasi untuk proyek Rempang Eco City.

Koordinator Amar GB, Ishak, mulanya mengklarifikasi data yang disampaikan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) saat rapat dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu. Dia menyebut data tersebut berbeda dengan yang di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Ishak, ada 5 kampung yang terdampak di tahap pertama dengan jumlah penduduk kurang lebih 700 warga. Namun, yang menerima relokasi di lapangan berjumlah 162 KK, sedangkan yang bertahan 518 KK.

“Kalaupun ada pembengkakan data dari kurang lebih 700, itu adalah data-data fiktif. Data-data yang tidak masuk di dalam KK Rempang, tapi secara tiba-tiba ada di data relokasi itu. Itu yang terjadi di lapangan,” kata Ishak saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Dia menjelaskan ketimpangan data terjadi karena ada warga yang tidak memiliki KK, tapi masuk dalam daftar yang direlokasi. Kemudian, data warga yang direlokasi mayoritas adalah korban intimidasi.

Dia juga membantah narasi yang mengatakan warga Rempang bodoh karena menolak direlokasi, padahal mendapat rumah dan tanah 500 meter persegi. Dia menyebut rumah dan tanah tersebut didapat bukan karena cuma-cuma, melainkan tukar guling dari aset yang ditinggalkan. 

“Contoh umpamanya kalau yang direlokasi itu mendapatkan Rp200 juta asetnya, kemudian rumah yang dia dapatkan direlokasi itu Rp135 juta, sisanya itu dikembalikan. Jadi, tidak ada narasi di luar yang mengatakan bahwa rumah itu adalah pemberian cuma-cuma, itu bohong,” tegas Ishak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya juga mempertanyakan model transmigrasi lokal yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah mengklaim tidak akan memaksa warga Rempang dalam program transmigrasi lokal. Padahal, kata Ishak, membangun transmigrasi artinya merelokasi warga.

“Masyarakat Rempang yang notabenenya itu berada pada titik pesisir dan ketergantungan hidupnya kepada nelayan itu tidak bisa dipisahkan, karenaan itu menyangkut identitas aktivitas yang susah dibuang oleh masyaarakat adat Rempang sendiri,” kata dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT