Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025).
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di Paripurna, yang insya Allah dijadwalkan besok,” kata Dave di Gedung DPR, Jakarta Pusat, (19/3/2025).
RUU tersebut disetujui menjadi UU oleh seluruh fraksi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Selasa (18/3/2025).
Namun, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.
Tiga pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
Pada Pasal 53 usia pensiun TNI berubah dari 55 tahun menjadi sampai 62 tahun.
Kemudian Pasal 47, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. (saa/muu)
Load more