DPR Ungkap RUU TNI Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang Besok
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025).
“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di Paripurna, yang insya Allah dijadwalkan besok,” kata Dave di Gedung DPR, Jakarta Pusat, (19/3/2025).
Adapun DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil saat Rapat Pembicaraan Tingkat I RUU TNI yang dipimpin oleh Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto. Rapat juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Selanjutnya saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” kata Utut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi kemudian menyetujui RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.
Tiga pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Pada Pasal 53 usia pensiun TNI berubah dari 55 tahun menjadi sampai 62 tahun.
Kemudian Pasal 47, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI bertambah dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. (saa/iwh)
Load more