Setelah RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang, dia menyerahkan sepenuhnya pada Pemerintah agar prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil di luar ketentuan untuk mundur dari TNI atau pensiun.
"Akan tetapi, 'kan sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun," katanya
Sebelumnya pada hari Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat pertama untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI.
RUU itu disetujui untuk dibahas pada rapat paripurna setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat akhir minifraksi dan menyetujuinya.
Pengambilan keputusan itu disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.(ant/ree)
Load more