"Kemudian volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 840 miiliter per 20 liter," kata Brigjen Nunung.
Dia mengaskan, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada 8, satu saksi ahli dari pengawas metrologi kemendag, dari pertamina patraniaga Bogor dan dari pihak SPBU antara lain husni zaini harun selaku pengawas, ahmad soimi sebagagai pengawas lapangan, M agung operator, Agung S operator, Mariono operatro, Ayi Utari operator," paparnya.
Sementara itu, atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal berlapis seusia dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dikenakan tindak pidana pasal 62 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 Milyar, dan Junto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 uu nomor 2 tahun 81 tentang metrologi legal, pasal 25,26,27, dan 28 ini dapat dipidana selama 1 tahun," pungkasnya.(ehi/lkf)
Load more