ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Ini kronologi pembunuhan gadis Ciamis berinisial IR (19) di kamar kosnya di Kecamatan Coblong, Kota Bandung oleh tiga pasangan sesama jenis atau lesbian.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengungkapkan, tiga pelaku berinsial M (30), BL (27), dan LW (32). Termasuk dengan korban, mereka berempat adalah pasangan sesama jenis.
Abdul mengatakan, kejadian pembunuhan terjadi pada 7 Maret 2025 lalu. Saat itu, keempat perempuan tersebut sedang pesta miras di sebuah kamar kos di Kota Bandung.
"Dari hasil proses pemeriksaan yang kami lakukan, kami sudah menetapkan tiga orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap kawannya sendiri," kata Abdul, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan, pada 7 Maret 2025 keempat perempuan itu sedang melakukan pesta miras dan konsumsi obat-obatan.
Korban diketahui berperan sebagai laki-laki dalam hubungan sesama jenis tersebut.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, berempat berada dalam satu kosan dan mereka meminum-minuman beralkohol, kemudian mengkonsumsi obat," ujar Abdul.
Kemudian, ada pembicaraan soal bertukar pasangan yang langsung ditolak oleh korban.
"Ada wacana mereka untuk melakukan tukar pasangan tapi salah satu dari mereka tidak setuju, sehingga terjadi keributan antara pelaku utama dan korban," tambah dia.
Ketika pelaku utama atau LW bertengkar dengan korban, ia melihat pisau tak jauh dari posisinya.
Pelaku kemudian gelap mata dan menikam korban di bagian leher sebelah kiri.
Setelah itu, pelaku sempat mengantarkan korban ke rumah duka dan mengatakan kepada keluarganya bahwa temannya itu jadi korban begal.
Kejadian sebenarnya juga sempat ditutup-tutupi oleh dua teman korban lainnya.
Namun, keluarga IR merasa curiga dan membawa tiga perempuan itu ke Polsek Ciamis. Di sanalah terungkap peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya LW sebagai pelaku utama karena melakukan penikaman dan pembunuhan.
Sementara dua orang lainnya dikenai Pasal 221 tentang menghalang-halangi proses hukum pidana dengan ancaman penjara 9 bulan. (iwh)
Load more