LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KLHK usut aliran dana tambang nikel ilegal di Konawe Utara
Sumber :
  • Antara

KLHK Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kamis, 10 Maret 2022 - 23:41 WIB

Kendari, tvOne

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusut aliran dana, termasuk pemodal dan pembeli, dari kegiatan pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT James & Armando Pundimas (JAP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus pertambangan diduga ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Kami sudah memerintahkan penyidik kami yang ada di Jakarta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran keuangan dan keterlibatan para pihak lainnya, termasuk para pemodal dan pembelinya," katanya di sela-sela penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :

Dia menyebut pihaknya akan melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan PT JAP.

"Karena penyidik pegawai negeri sipil termasuk KLHK itu mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap kegiatan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena diperintahkan untuk melakukan penindakan sebagai komitmen pemerintah.

Ia menyebut, pengembangan kasus itu merupakan komitmen serius dari pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan kehutanan, kerugian negara dan juga menyelamatkan kehidupan masyarakat dari ancaman bencana ekologis.

"Semua orang di mata hukum sama, jadi kami akan melakukan penegakan hukum secara serius. Kami akan mengembangkan kasus ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang kami dalami keterlibatannya di dalam kegiatan pertambangan ilegal ini," tegas dia.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menindak tambang nikel diduga ilegal di Konawe Utara yakni PT JAP.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan Tim Penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tanggal 14 Februari karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin.

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan dari tim penyidik, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dia menyebut, penindakan terhadap tambang nikel ilegal itu berawal dari informasi masyarakat sehingga pihaknya bersama Polda Sultra, melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Konawe Utara.

Balai Gakkum mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck dari kegiatan penambangan nikel diduga ilegal yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Ant/Jeg)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kisah Sukses Amel Queens: Ibu Rumah Tangga yang Berhasil Menjadi Kreator Fashion di Shopee Live

Kisah Sukses Amel Queens: Ibu Rumah Tangga yang Berhasil Menjadi Kreator Fashion di Shopee Live

Teknologi yang semakin inklusif memungkinkan setiap individu untuk mengejar passion dan bakat mereka.
Bek Muda Eks Anak Buah Xabi Alonso Bundesliga Jerman Ini Miliki Potensi Gabung dengan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Minat?

Bek Muda Eks Anak Buah Xabi Alonso Bundesliga Jerman Ini Miliki Potensi Gabung dengan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Minat?

Eks bek Bayer Leverkusen asal Jerman, Reno Munz berpotensi untuk bisa gabung dengan Timnas Indonesia untuk perkuat lini pertahanan. Shin Tae-yong berminat?
Manchester United Saja Bisa Ditahan Imbang Oleh Mees Hilgers, Apalagi China dan Bahrain, Timnas Indonesia Optimis Menang?

Manchester United Saja Bisa Ditahan Imbang Oleh Mees Hilgers, Apalagi China dan Bahrain, Timnas Indonesia Optimis Menang?

Bersama dengan klub FC Twente, Mees Hilgers menahan imbang Manchester United 1 - 1 di Old Trafford. Calon bek Timnas Indonesia ini tampil ciamik saat berlaga.
Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Viral video tidak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo masih menjadi pembicaraan hangat. Pihak sekolah mengaku sudah mendapatkan laporan atas hubungan keduanya, bahkan pihak sekolah sudah memberikan teguran keras, sebelum video syur guru dan murid di Gorontalo viral di media sosial.
PBNU Tak Bakal Mudah Diacak-acak di Tengah Gempuran Masalah, Gus Yahya Beberkan Alasan Kuat Kaderisasi, Ternyata...

PBNU Tak Bakal Mudah Diacak-acak di Tengah Gempuran Masalah, Gus Yahya Beberkan Alasan Kuat Kaderisasi, Ternyata...

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan kaderasi penting sebagai cara pihaknya membangun organisasi modern dan kuat saat menghadapi berbagai masalah.
Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Berdasarkan pantauan Tim tvOnenews.com kalau video viral itu berdurasi 7 menit. Mulanya beredar berdurasi 5 menit itu dari Gorontalo. ingatkan pesan Buya Yahya.
Trending
Mulai Malam Ini Shalat Tahajud Kalau Mau Karir Melesat dan Rezeki Berlimpah, Pesan Ustaz Adi Hidayat Keistimewaannya Tidak Ditemukan dalam Ibadah Manapun

Mulai Malam Ini Shalat Tahajud Kalau Mau Karir Melesat dan Rezeki Berlimpah, Pesan Ustaz Adi Hidayat Keistimewaannya Tidak Ditemukan dalam Ibadah Manapun

Secara umum pekerjaan atau karir melesat dan juga rezeki berlimpah jadi sepaket keinginan setiap orang. Tentu dibarengi usaha ibadah, simak ustaz Adi Hidayat ..
Bek Muda Eks Anak Buah Xabi Alonso Bundesliga Jerman Ini Miliki Potensi Gabung dengan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Minat?

Bek Muda Eks Anak Buah Xabi Alonso Bundesliga Jerman Ini Miliki Potensi Gabung dengan Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Minat?

Eks bek Bayer Leverkusen asal Jerman, Reno Munz berpotensi untuk bisa gabung dengan Timnas Indonesia untuk perkuat lini pertahanan. Shin Tae-yong berminat?
Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Viral video tidak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo masih menjadi pembicaraan hangat. Pihak sekolah mengaku sudah mendapatkan laporan atas hubungan keduanya, bahkan pihak sekolah sudah memberikan teguran keras, sebelum video syur guru dan murid di Gorontalo viral di media sosial.
PBNU Tak Bakal Mudah Diacak-acak di Tengah Gempuran Masalah, Gus Yahya Beberkan Alasan Kuat Kaderisasi, Ternyata...

PBNU Tak Bakal Mudah Diacak-acak di Tengah Gempuran Masalah, Gus Yahya Beberkan Alasan Kuat Kaderisasi, Ternyata...

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan kaderasi penting sebagai cara pihaknya membangun organisasi modern dan kuat saat menghadapi berbagai masalah.
Kisah Sukses Amel Queens: Ibu Rumah Tangga yang Berhasil Menjadi Kreator Fashion di Shopee Live

Kisah Sukses Amel Queens: Ibu Rumah Tangga yang Berhasil Menjadi Kreator Fashion di Shopee Live

Teknologi yang semakin inklusif memungkinkan setiap individu untuk mengejar passion dan bakat mereka.
Manchester United Saja Bisa Ditahan Imbang Oleh Mees Hilgers, Apalagi China dan Bahrain, Timnas Indonesia Optimis Menang?

Manchester United Saja Bisa Ditahan Imbang Oleh Mees Hilgers, Apalagi China dan Bahrain, Timnas Indonesia Optimis Menang?

Bersama dengan klub FC Twente, Mees Hilgers menahan imbang Manchester United 1 - 1 di Old Trafford. Calon bek Timnas Indonesia ini tampil ciamik saat berlaga.
Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Berdasarkan pantauan Tim tvOnenews.com kalau video viral itu berdurasi 7 menit. Mulanya beredar berdurasi 5 menit itu dari Gorontalo. ingatkan pesan Buya Yahya.
Selengkapnya