Jakarta, tvOnenews.com - Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini pada Selasa (18/3/2025).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengabarkan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dalam akun X resmi TMC Polda Metro Jaya diinformasikan layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut detail lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk masyarakat yang akan mengikutinya diwajibkan membawa dokumen antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Load more