Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak boleh disalahartikan sebagai upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Prasetyo Hadi, masyarakat perlu memahami secara teliti isi rancangan revisi UU TNI yang saat ini beredar.
“Kalau menurut kami, tentunya semua harus lebih teliti lagi dalam memahami isi dari rancangan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), jadi jangan juga apa yang dipolemikan itu sesungguhnya tidak ada dalam pembahasan,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia juga mengingatkan agar isu revisi UU TNI tidak dijadikan alat untuk menciptakan perpecahan di masyarakat.
“Kita harus waspada, kita harus hati-hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan. Bagaimanapun, mohon maaf, revisi UU TNI ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi untuk memperkuat TNI sebagai institusi negara yang sangat penting dalam melindungi kedaulatan bangsa dan menyelesaikan berbagai permasalahan nasional,” tegasnya.
Prasetyo Hadi juga menyoroti polemik terkait peran TNI dalam berbagai tugas kenegaraan di luar pertahanan militer.
Load more