Cabuli 3 Bocah, Menteri HAM Minta Eks Kapolres Ngada Diberi Tiga Hukuman
- Antara
Maka dari itu, dia menduga kejadian ini bukan kali pertama AKBP Fajar melakukan kejahatan serupa. Bahkan dia curiga AKBP Fajar sudah pernah melakukan tindakan serupa kepada anak-anak lain.
"Kefasihan atau keberanian semacam ini mengindikasikan boleh jadi, patut diinvestigasi yang bersangkutan juga sudah pernah melakukan pemaksaan sebelumnya, juga dengan korban anak-anak," jelasnya.
Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya kepada tiga korban saat ini.
"Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan bahwa investigasi atas kasus ini tidak hanya dilakukan pada tiga anak," bebernya.
"Tapi kemungkinan adanya anak-anak lain yang juga sudah menjadi korban kejahatan si Kapolres tersebut," pungkasnya.
Tak sampai di situ saja, dia juga katakan, dari itung-itungan di atas kertas, AKBP Fajar telah melanggar empat peraturan perundang-undangan.
"Paling tidak ada tiga atau empat peraturan perundang-undangan yang sudah di hajar habis-habisan oleh Kapolres ini," bebernya.
Pertama Undang-undang Perlindungan Anak, kedua, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ketiga Undang-undang Narkotika, dan Undang-undang Psikotropika.
Menurut Reza, Undang-undang tersebut merupakan hukum yang sifatnya khusus.
"Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang sifatnya khusus tersebut, tidak hanya patut dikenakan pasal berlapis tapi juga patut dipandang sebagai pelaku kejahatan yang amat sangat berbahaya," pungkasnya. (aag)
Load more