Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli 3 (tiga) bocah. Sontak, hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai.
Menyikapi kasus itu, dia meminta agar AKBP Fajar Widyadharma Lukman diberi tiga hukuman sekaligus.
Apalagi diketahui, eks Kapolres Ngada itu tengah terseret kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
"Terkait kasus Kapolres Ngada, harus diberi tiga hukuman sekaligus meskipun waktu penerapannya akan berbeda," ucap Menteri HAM, Pigai.
Tiga hukuman yang dimaksud, yakni pencopotan jabatan, jerat pidana, dan pemberhentian dari Polri. Menurut Pigai, tiga hukuman itu paling pas untuk AKBP Fajar.
Seperti diketahui, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut.
Sebanyak empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang merupakan pelaku pencabulan tiga bocah, pantas dijerat pasal berlapis. Hal itu dikemukakan Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Karena menurutnya, ada empat peraturan perundang-undangan yang dihajar oleh Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Bahkan dia sebutkan kejahatan yang dilakukan AKBP Fajar tidak mengada-ada. Sebab, kata dia, AKBP Fajar dengan keji mencabuli tiga anak di bawah umur.
"Ini boleh jadi mengindikasikan betapa yang bersangkutan sudah belajar bagaimana melakukan kejahatan yang sedemikian keji itu," ujar Reza Indragiri.
"Bahkan, dia fasih, dia percaya diri, langsung secara efisien bisa mendatangkan tiga orang anak sebagai sasaran kejahatannya," ungkap Reza.
Maka dari itu, dia menduga kejadian ini bukan kali pertama AKBP Fajar melakukan kejahatan serupa. Bahkan dia curiga AKBP Fajar sudah pernah melakukan tindakan serupa kepada anak-anak lain.
"Kefasihan atau keberanian semacam ini mengindikasikan boleh jadi, patut diinvestigasi yang bersangkutan juga sudah pernah melakukan pemaksaan sebelumnya, juga dengan korban anak-anak," jelasnya.
Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya kepada tiga korban saat ini.
"Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan bahwa investigasi atas kasus ini tidak hanya dilakukan pada tiga anak," bebernya.
"Tapi kemungkinan adanya anak-anak lain yang juga sudah menjadi korban kejahatan si Kapolres tersebut," pungkasnya.
Tak sampai di situ saja, dia juga katakan, dari itung-itungan di atas kertas, AKBP Fajar telah melanggar empat peraturan perundang-undangan.
"Paling tidak ada tiga atau empat peraturan perundang-undangan yang sudah di hajar habis-habisan oleh Kapolres ini," bebernya.
Pertama Undang-undang Perlindungan Anak, kedua, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ketiga Undang-undang Narkotika, dan Undang-undang Psikotropika.
Menurut Reza, Undang-undang tersebut merupakan hukum yang sifatnya khusus.
"Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang sifatnya khusus tersebut, tidak hanya patut dikenakan pasal berlapis tapi juga patut dipandang sebagai pelaku kejahatan yang amat sangat berbahaya," pungkasnya. (aag)
Load more