"Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tegas Ade Safri.
“Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus berlanjut hingga tuntas," sambungnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya memastikan dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal, termasuk Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Penetapan status tersangka terhadap FB didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan lebih dari dua alat bukti yang kuat," ucap Ade Safri.
Untuk diketahui, Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (12/3/2025).
Adapun gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Sementara itu pihak tergugat dalam pengajuan praperadilan ini yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.(ars/lkf)
Load more