Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menanggapi soal Eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang kembali mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya yakin PN Jaksel akan kembali menolak permohonan Firli Bahuri.
Sebab, materi gugatan dalam praperadilan ini sama dengan yang telah diajukan sebelumnya.
"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Sabtu (15/4/2025).
Sementara itu Ade Safri menerangkan bahwa pada praperadilan pertama, majelis hakim telah menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri soal keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka.
"Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan pertama memutuskan menolak gugatan tersangka FB, artinya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ade Safri.
Ade Safri juga memastikan bahwa Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap Firli Bahuri secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tegas Ade Safri.
“Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus berlanjut hingga tuntas," sambungnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya memastikan dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal, termasuk Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Penetapan status tersangka terhadap FB didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan lebih dari dua alat bukti yang kuat," ucap Ade Safri.
Untuk diketahui, Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (12/3/2025).
Adapun gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Sementara itu pihak tergugat dalam pengajuan praperadilan ini yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.(ars/lkf)
Load more