Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan aturan terkait layanan gratis MRT dan LRT di Jakarta bagi 15 golongan.
Aturan gratis MRT dan LRT tersebut akan diatura dalam peraturan gubernur.
"Perluasan layanan ini sebagaimana arahan Pak Gubernur harus sesuai dengan legal aspeknya. Oleh sebab itu, yang kami siapkan saat ini peraturan gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (13/3/2025).
Peraturan gubernur ini nantinya harus masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub).
Oleh karenanya nantinya juga akan terus diintegrasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait layanan gratis Transjakarta, MRT, dan LRT adalah bagian dari program 100 hari kerja Gubenur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya untuk segera mewujudkan program tersebut.
Load more