Jakarta, tvOnenews.com - Crazy Rich Palembang Halim Ali kini jadi sorotan warga Palembang. Pasalnya, ia ditahan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dalam keadaan sakit.
Dari pantauan awak media, dengan mengenakan kursi roda hingga alat bantu pernapasan Crazy Rich Palembang Halim Ali dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Muba dengan bantuan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan ini bukan tanpa sebab. Kejari Muba menahan Crazy Rich Palembang Halim Ali karena diduga terlibat korupsi dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung - Tempino Jambi 2024.
"Tersangka HA langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak diperiksa, ia menolak sehingga langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025 di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi menyampaikan, bahwa Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM, yang diduga membantu mengurus dokumen palsu untuk memperoleh ganti rugi lahan tol.
Pada November dan Desember 2024, keduanya diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
"Padahal, Halim Ali bukan orang yang berhak atas tanah tersebut," beber Roy.
Load more