Jambi, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap satu pelaku terakhir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan seorang sopir travel asal Tanjung Jabung Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya mereka menangkap dua pelaku lainnya.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti di Jambi, Senin, mengatakan pelaku DPO ini terpaksa ditembak oleh aparat karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku ditangkap di Kabupaten Tebo," kata Manang.
Saat ini, tiga tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah berhasil ditangkap, yaitu Heri Susanto, Alexander Tasman, dan terakhir, seorang DPO bernama Ali Ikhsan. Ali Ikhsan ditangkap pada 8 Maret 2025, setelah beberapa hari sebelumnya polisi menangkap Alexander Tasman. Sementara itu, Heri Susanto ditangkap tidak lama setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Ketiga pelaku melakukan pencurian mobil dan membunuh korban bernama Matnur pada 9 September 2024 lalu.
Jenazah korban kemudian dibuang di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, korban adalah seorang sopir travel yang mengantar tiga tersangka dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi pada tanggal 9 September 2024.
Load more