Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang seret pengusaha Palembang H Halim Ali, di PN Lubuklinggau.
Kuasa hukum GPU, Sofhuan Yusfiansyah, mengingatkan tersangka H. Halim Ali selaku Direktur Utama SKB dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.
Pengadilan Jaksel menolak gugatan praperadilan pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), H. Halim Ali. Putusan ini menguatkan penetapan tersangkanya.