“Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," terang Aditya.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Dan dikenakan unsur penganiayaan berat, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” jelas Aditya. (ars/raa)
Load more