Tito Karnavian Tegaskan Retret Kepala Daerah Sah Secara Hukum: Ada Dasar Penunjukan Langsung!
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemilihan lokasi retret kepala daerah di Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah, sudah sesuai dengan aturan hukum.
Ia menyebut mekanisme penunjukan langsung diperbolehkan dalam regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada masalah dalam proses pemilihannya.
“Saya berterima kasih kepada yang melaporkan ke KPK sebagai bentuk pengawasan publik. Tapi saya jelaskan bahwa penunjukan langsung bisa kita lakukan kalau kita baca di Pasal 83 Perpres 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).
- Istimewa
Menurut Tito, penunjukan langsung ini dilakukan karena hanya ada satu penyedia jasa yang mampu memenuhi kebutuhan acara dengan kapasitas besar dan faktor keamanan yang dipertimbangkan.
Ia menegaskan bahwa pemilihan lokasi tidak didasarkan pada siapa pemiliknya, melainkan kelayakan tempat tersebut untuk menggelar acara berskala besar.
“Tempatnya kan jelas karena dekat Akmil, dan teruji saat kabinet di tenda, bukan di gedung. Segala macam saya sudah jelaskan dalam wawancara alasan penunjukan itu. Bukan siapa pemiliknya, kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu,” tegas Tito.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih untuk memastikan keamanan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama acara berlangsung.
Berdasarkan aturan, keamanan kepala negara merupakan faktor yang dapat menjadi pertimbangan dalam pemilihan tempat melalui penunjukan langsung.
“Kedua, dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu karena untuk menjamin keamanan Presiden dan Wapres. Itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut belum sepenuhnya dibayarkan oleh Kemendagri.
Menurutnya, pihaknya baru melakukan pembayaran panjer sebesar Rp13 miliar, dengan jumlah yang telah dibayarkan sekitar Rp2 miliar. Sisanya akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti berapa rekomendasi BPKP setelah dia melihat standarisasi yang ada, itu yang kita bayarkan. Jadi saya melihat nggak ada masalah. Mekanisme penunjukan ada dasar hukumnya, masalah anggaran nanti baru panjer, belum dibayar penuh. Kami akan bayar penuh setelah ada rekomendasi dari BPKP,” pungkasnya. (agr/muu)
Load more