Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025.
Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.
"Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi," tegas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tercatat dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, barang bukti terdiri dari sabu sebanyak 1,28 ton, ekstasi sebanyak 346.959 butir (138,783 kg), ganja sebanyak 493 kg, kokain sebanyak 3,4 kg, tembakau gorila (sintetis) sebanyak 1,6 ton, dan obat keras sebanyak 2.199.726 butir (659,917 kg).
Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.
"Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika," terang Komjen Pol. Wahyu Widada.
Load more