Hitung Kerugian Pasti Negara Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Gandeng BPK
- tvOne
Harli mengatakan, total kerugian negara di kasus tersebut bisa saja angkanya fantastis. Akan tetapi, untuk total kerugian seluruhnya masih didalami.
"Nah, bagaimana dengan karena tempusnya (waktu kejadian) kan di 2018 sampai 2023. Nah, nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace sampai mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu," katanya.
Diketahui, dalam kasus korupsi Pertamina ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka.
Mereka adalah petinggi PT Pertamina. Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tujuh orang tersangka yang lebih dulu dijadikan tersangka adalahRS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.(rpi/muu)
Load more