Bengkulu, tvOnenews.com - Seorang remaja putri berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas dua SMP di Kota Bengkulu, dirudapaksa oleh ayah kandungnya.
Bahkan, pelaku nekat melakukan aksinya, saat sang anak sedang terbaring di rumah sakit. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang istri memergoki perbuatan pelaku untuk kedua kalinya.
Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bengkulu, melakukan penangkapan terhadap DE, terduga pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Pria 48 tahun ini diringkus di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Rupat, Kota Bengkulu. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Bengkulu.
Pria ini diringkus setelah polisi menerima laporan dari ibu kandung korban, atau istri pelaku yang sebelumnya memergoki pelaku sedang merudapaksa korban saat pelapor sedang pergi bekerja.
Load more