Peluang Ahok Diperiksa Kejagung soal Kasus Pertamina, Basuki Angkat Bicara
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat soal peluang Ahok bakal diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi pertamina.
Sontak, hal itu membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara.
Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap jika dipanggil Kejagung.
Lanjutnya menjelaskan, dirinya akan memberi keterangan sesuai yang diperlukan kejaksaan.
"Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan," kata Ahok, Kamis (27/2/2025).
Dia tak menjelaskan apakah mengetahui modus impor BBM di Pertamina yang merugikan negara.
Kemudian, Ahok berkata hal itu berkaitan dengan teknis pengadaan.
Meski begitu, dia mengingatkan ada pengawasan berlapis di Pertamina. Selain itu, ada pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Harusnya jika sampai terjadi berarti libatkan semua pihak yang berhubungan," beber Ahok.
"Kami hanya lakukan pengawasan dan beri saran jika ada laporan. Anak perusahaan juga ada dekom (dewan komisaris) dan komutnya (komisaris utama) sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar katakan, selain Ahok siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan.
"Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.
Selain itu, dalam kasus ini, Kejagung langsung menjebloskan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kedua tersangka yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung," beber Qohar.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut dia jelaskan, kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain.
Sehingga, katanya, statusnya diubah dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali.
Load more