LBH Muhammadiyah Sarankan Kades Kohod Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, untuk Bongkar Kasus Pagar Laut
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah sarankan Kades Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Bareskrim Polri telah resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.
Di antaranya, Kades Kohod Arsib, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka.
Menanggapi hal itu, Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu, sebaiknya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
- istimewa
Â
Bahkan, Ghufroni telah melayangkan surat tawaran terhadap keempat tersangka, agar bersedia sebagai JC.
"Kami sebetulnya sudah menawarkan untuk mereka bisa mengajukan sebagai justice collaborator," katanya saat diwawancara, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, JC bertujuan untuk mengungkap kasus pemalsuan SHGB dan SHM secara gamblang.
Sehingga kata Ghufroni akan diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut.
"Tujuannya dalam rangka mengungkap kasus ini secara gambling, secara lebih terbuka tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus pemagaran laut dan pemalsuan dokumen," ungkapnya.
"Harapannya, adalah Arsin dan Ujang Karta bisa menyebut kira-kira begitu ya, dalang di balik kasus ini," tambahnya.
Kades Kohod Diduga Ambil Keuntungan Rp23,2 Miliar
Harta kekayaan Kades Kohod, Arsin sempat menjadi sorotan publik.Â
Pasalnya, sejumlah mobil mewah seperti Rubicon terparkir di garasi rumahnya di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Kades Kohod diketahui memiliki sejumlah mobil mewah, seperti Jeep Rubicon seharga Rp800 juta, Honda Civic hingga CRV yang harganya juga ratusan juta rupiah.
Terbaru, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menduga bahwa Kades Kohod Arsin telah mengambil keuntungan hingga Rp23,2 miliar dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten.
"Dia (Arsin) diduga mendapat 20.000 ribu/meter di kali kan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp23,2 miliar," ungkap Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Load more