Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah sarankan Kades Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Bareskrim Polri telah resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.
Di antaranya, Kades Kohod Arsib, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, Septian, dan Chandra Eka.
Menanggapi hal itu, Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni menilai empat orang tersangka itu, sebaiknya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Bahkan, Ghufroni telah melayangkan surat tawaran terhadap keempat tersangka, agar bersedia sebagai JC.
Load more