Geledah Rumah Raja Minyak Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Rp857 Juta Beserta Dokumen
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II Nomor 1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pada waktu yang sama Kejagung juga menggeledah kantor Riza Chalid di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di rumah Riza Chalid itu dilaksanakan selama 11 jam lamanya.
"Benar penyidik sudah melakukan 4 kali penggeledahan ya. Dan penggeledahan itu dilakukan di berbagai tempat. Nah, kemarin penyidik juga melakukan penggeledahan di 2 tempat. Yang pertama di Jalan Jenggala, kemudian di Plaza Asia, lantai 20," ucap Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Harli menjelaskan, dari hasil penggeledahannya itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa ratusan juta uang tunai dan juga sejumlah dokumen.
"Nah, untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala II, penyidik itu menemukan menyita ada 34 ordner (map besar) yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti," kata harli.
Selain itu, juga dilakukan penyitaan uang tunai Rp833 juta dan 1.500 USD, serta dua CPU.
Saat ini, kata Harli, tim penyidik tengah meneliti isi dari CPU tersebut apakah ada informasi yang terkait dengan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anak Riza yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang menjadi tersangka kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina.
"Nah, CPU ini juga sekarang oleh teman-teman penyidik sedang dibaca, dikaji," tutur Harli.
Sementara, hasil penggeledahan di kantor Riza di Plaza Asia lantai 20 ditemukan 4 kardus berisi surat-surat dokumen.
"Nah itu yang diperoleh dari 2 tempat penggeledahan. Dan penggeledahan itu sekarang masih dilanjutkan karena masih belum selesai," ucapnya.
Perlu diketahui, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023, ternyata anak dari Muhammad Riza Chalid.
Dia adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza. Kerry menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejaksaan Agung masih mendalami apakah ada keterlibatan Riza Chalid juga dalam kasus ini atau tidak.
"Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan tersangka? Sabar ya, ini kan sedang berproses semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (25/2/2025).
Untuk itu, kini Korps Adhyaksa tengah mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat atau tidak selain tujuh orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. Sehingga, Kejagung minta diberi waktu sampai pemeriksaan seluruhnya rampung.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.
Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa. (rpi/iwh)
Load more