Jakarta, tvOnenew.com - Sejumlah guru besar dari berbagai universitas, menggelar Focus Group Discussion (FGD) perihal pembaruan RKUHAP yang baru-baru ini disepakati oleh DPR. Sejumlah rekomendasi pun muncul, terutama perihal prinsip Dominus Litis di mana jaksa dilibatkan dalam penyidikan.
Diskusi terbuka ini digelar oleh FH UPN dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), di auditorium Bhinneka Tunggal Ika UPN, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (25/02/2025). Pembahasan terkait dominus litis atau jaksa sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana nantinya akan menentukan skema penegakan hukum di Indonesia.
Guru Besar FH UPN Jakarta, Bambang Waluyo mengatakan nantinya dalam prinsip Dominus Litis, jaksa juga akan menjadi posisi sentral dalam jalannya penyidikan hingga putusan dalam peradilan.
"Sejak penyidikan, jaksa sudah memantau jalannya perkara hingga pelaksanaan pidana, yaitu membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Itulah sebabnya jaksa disebut dominus litis,” katanya.
Namun, tidak semua pidana akan melibatkan jaksa dalam penyidikan. Penyidikan perkara umum tetap dilakulan kepolisian. Sementara, jaksa akan berperan dalam penyidikan perkara korupsi serta pelanggaran HAM berat.
Ia juga menanggapi kekhawatiran bahwa revisi KUHAP bisa menjadikan jaksa terlalu berkuasa atau dominan. Sistem Dominus Litis tetap akan berpegang pada profesionalisme, integritas dan pengawasan. Pembaruan RKUHAP ini diperlukan juga untuk mengikuti perkembangan hukum, tapi tetap dalam pengawasan yang kuat.
"Dalam manajemen, ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Jika tidak diawasi, sistem yang baik pun bisa bermasalah,” pungkasnya. (mka/ebs)
Load more