GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Kebut RKUHAP, LKPHI: Jangan Timbulkan Konflik Kepentingan Antar Lembaga Penegak Hukum

Menyikapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR-RI dinilai menjadi sorotan banyak pihak.
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 03:42 WIB
Audiensi Komisi III DPR bersama Akademisi Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Komunitas Advokat Pengawal RKUHAP, dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Menyikapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR-RI dinilai menjadi sorotan banyak pihak, integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu dan tidak harmonis dengan adanya sorotan pembahasan ini.

Ketidakharmonisan ini terlihat pada sejumlah aspek penting, termasuk prinsip ultimum remedium, pedoman pemidanaan, sinkronisasi pelaksanaan pidana dan tindakan, serta keterpaduan antar tahap penyidikan dan penuntutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Ismail menyebut, meskipun RKUHAP secara konseptual mengusung prinsip integrated criminal justice system, dalam praktiknya relasi antar lembaga penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan belum mencerminkan integrasi tersebut.

“Pembagian tugas antara penyelidikan dan penyidikan yang secara umum menjadi kewenangan Kepolisian dengan penuntutan yang diemban Kejaksaan, harus ditetapkan secara tegas dan tidak multitafsir," katanya dalam diskusi publik di hotel Sopyan Tebet Jakarta Seltan yang dihadiri oleh 20 orang pengurus DPN LKPHI dan aktivis Mahasiswa, Kamis (21/8/2025).

Ia mencontohkan ketentuan Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP, yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, masyarakat dapat langsung mengajukan laporan kepada Kejaksaan.

“Ketentuan ini berisiko menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Selain itu, masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP potensial terjadi praktik dwifungsi militer. 

“Masuknya TNI potensial mengembalikan praktik dwifungsi, ini sangat berbahaya,” terang nya.

Di sisi lain, Ismail juga mengapresiasi adanya penguatan peran advokat terkait hak pendampingan di setiap tingkat pemeriksaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap setiap lembaga diberikan peran dan fungsi yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah intervensi yang tidak semestinya," kata Ismail. (ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komentar Tijjani Reijnders untuk Eliano Reijnders yang Dipanggil Pelatih Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Komentar Tijjani Reijnders untuk Eliano Reijnders yang Dipanggil Pelatih Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Eliano Reijnders mengungkapkan kebahagiaannya bisa kembali memperkuat Timnas Indonesia dalam ajang FIFA Series 2026. Pemain milik Persib Bandung itu bahkan ...
Tak Bisa Susul Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Bilang Begini soal Piala Asia 2027

Tak Bisa Susul Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Bilang Begini soal Piala Asia 2027

Pelatih Peter Cklamovski tetap menunjukkan rasa optimisme meski Timnas Malaysia tengah berada dalam situasi sulit usai tersandung skandal pemain naturalisasi -
Pengakuan Patrick Kluivert setelah Gagal di Timnas Indonesia dan Kini Direkrut Suriname

Pengakuan Patrick Kluivert setelah Gagal di Timnas Indonesia dan Kini Direkrut Suriname

Mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert akhirnya angkat bicara mengenai perjalanan kariernya bersama skuad Garuda. Ia mengakui bahwa hasil yang diraih
Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan John Herdman Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan John Herdman Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Kata John Herdman soal Persiapan Pendek Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Kata John Herdman soal Persiapan Pendek Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Timnas Indonesia resmi memulai latihan perdana jelang FIFA Series 2026 di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Selasa (24/3/2026). Sesi ini menjadi awal persiapan
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan Anda.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 26 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan tips mengelola keuangan Anda.
Tak Mau Pendam Lagi, Asnawi Mangkualam Buka-bukan soal Ketatnya Persaingan di Posisi Bek Kanan Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Asnawi Mangkualam Buka-bukan soal Ketatnya Persaingan di Posisi Bek Kanan Timnas Indonesia

Mantan kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam, mengungkapkan persaingan ketat di posisi bek kanan skuad Garuda sejak era Shin Tae-yong, menekankan hubungan.
Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Bos Liga Belanda Pastikan Kemenangan Dean James Bersama Go Ahead Eagles Sah, Serahkan Skandal Kewarganegaraan Indonesia pada KNVB

Pemain Timnas Indonesia, Dean James dilaporkan NAC Breda ke KNVB setelah pendaftaran status kewarganegaraan Indonesia oleh klubnya, Go Ahead Eagles dipertanyakan.
Bikin Macet Parah, 21 Ribu Mobil Kena Masalah di Gerbang Tol, Ternyata Gara-gara Hal Sepele Ini

Bikin Macet Parah, 21 Ribu Mobil Kena Masalah di Gerbang Tol, Ternyata Gara-gara Hal Sepele Ini

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan peringatan penting bagi seluruh pemudik mobil yang tengah bersiap melakukan perjalanan arus balik Lebaran 2026. 
Ramalan Karier Zodiak Hari Ini 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak Hari Ini 26 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 26 Maret 2026 untuk Aries hingga Virgo. Peluang, tantangan, dan peruntungan kerja hari ini wajib kamu simak!
Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Terima Kasih FIFA! Timnas Indonesia Ketiban Untung Jelang Hadapi Saint Kitts and Nevis, Garuda Kini Melejit

Jelang laga kontra Saint Kitts and Nevis, Timnas Indonesia mendapat kabar menggembirakan dari FIFA. Peringkat dunia skuad Garuda dipastikan mengalami kenaikan.
Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Tak Mau Pendam Lagi, Patrick Kluivert Akhirnya Buka Suara soal Kegagalannya Bersama Timnas Indonesia

Patrick Kluivert akhirnya buka suara soal kegagalannya bersama Timnas Indonesia. Singgung soal target ke Piala Dunia 2026 sangat berat.
Selengkapnya

Viral