Tiba di Bareskrim Polri, Kubu Kades Kohod Ngaku Kooperatif Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Kabupaten Tangerang
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin selaku tersangka dugaan kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
Arsin tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 13.09 WIB bersama dengan kuasa hukumnya yakni Yunihar.
Saat tiba di Bareskrim Polri, Arsin enggan memberi komentar kepada awak media yang telah menantinya.
Di sisi lain, Yunihar menyebut jika kehadirnya Arsin sebagai langkah kooperatif kubunya terkait pemeriksaan kasus yang membelenggunya.
"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan, mekanisme yang ada," kata Yunihar kepada awak media, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Diketahui, Direktorat Tindak Pidanan Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan SHM dan SHGB pagar laut Kabupaten Tangerang.
Keempat tersangka tersebut yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujung Karta, serta dua orang sipil SP dan CE.
"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara. (raa)
Load more