Polri Ungkap Dua Tersangka Judi Online 1XBET Ternyata Korban TPPO Filipina
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional situs 1XBET.
Adapun sembilan tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AW (31), RNH (34), RW (32), MYT (31), RI (40), AT (35), DHK (37), FR (31), dan WY (30).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dua dari sembilang tersangka yang diamankan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina.
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia," kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (21/2/2025).
Kemudian Djuhandani menerangkan dua pelaku yang pernah menjadi korban TPPO di Filipina yakni perempuan berinisial AT (35) yang berperan sebagai agen grup Mimosa situs 1XBet dan WY (30) yang berperan sebagai admin keuangan. Keduanya diamankan di Batam, Kepulauan Riau.
"Terkait yang menjadi korban tidak semua. Hanya 2 orang yang korban TPPO. Sementara yang lainnya ini ada juga yang bukan bagian dari TPPO yang di Filipina bekerja semacam ini," jelas Djuhandani.
Sementara itu Djuhandani menyebutkan bahwa dua pelaku judol yang merupakan korban TPPO ini dahulunya dipekerjakan dalam bisnis judol selama berada di Filipina.
Kemudian keduanya mengembangkan bisnis judi online saat berada di Indonesia.
"Ada pun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana. Dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini," tukas Djuhandani.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Load more