Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional situs 1XBET.
Adapun sembilan tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AW (31), RNH (34), RW (32), MYT (31), RI (40), AT (35), DHK (37), FR (31), dan WY (30).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dua dari sembilang tersangka yang diamankan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina.
“Para pelaku ini ada yang kita dapatkan adalah korban TPPO di Filipina, yang beberapa lalu dikembalikan ke Indonesia," kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (21/2/2025).
Kemudian Djuhandani menerangkan dua pelaku yang pernah menjadi korban TPPO di Filipina yakni perempuan berinisial AT (35) yang berperan sebagai agen grup Mimosa situs 1XBet dan WY (30) yang berperan sebagai admin keuangan. Keduanya diamankan di Batam, Kepulauan Riau.
Load more