Lebih lanjut, ia menyebut bahwa PDI-P memiliki napas perjuangan panjang, sesuatu yang menurutnya tidak disadari oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan mereka.
"Jangan khawatir, kita punya napas perjuangan panjang. Itu yang mereka tidak lihat,” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), menolak gugatan praperadilan Hasto terhadap KPK.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Hakim Djuyamto.
Dengan putusan ini, status tersangka Hasto tetap berlaku, dan proses hukum yang melibatkan dirinya akan terus berlanjut. (aag)
Load more