RUU Minerba: Perguruan Tinggi Cuma Jadi Penerima Manfaat, Izin Kelola Tambang Dipegang BUMN atau BUMD
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkap Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) batal memberikan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perguruan tinggi.
Namun, DPR dan pemerintah sepakat untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai penerima manfaat dari hasil pertambangan. Sementara, IUP-nya akan dipegang oleh BUMN, BUMD ataupun badan usaha swasta.
Artinya, perguruan tinggi dan pemegang IUP akan melakukan bagi hasil dari tambang yang dikelolanya.
“Khusus untuk perguruan tinggi, setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus. Nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
“Yang kemudian itu nanti akan dihubungkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu. Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana,” sambungnya.
BUMN, BUMD, atau badan swasta yang berhak mendapatkan IUP nantinya akan ditunjuk oleh Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
Doli menjelaskan alasan perguruan tinggi dijadikan sebagai penerima manfaat hasil tambang agar perguruan tinggi tersebut memiliki dana tambahan untuk pengembangan. Selain itu, agar bisa mandiri dalam keuangan.
“Intinya adalah supaya memang ada dana supporting untuk pengembangan dan kemandirian dari perguruan tinggi itu,” jelas Doli.
Meski demikian, dia mengatakan tidak semua perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat hasil tambang.
“Nanti kan ada syarat-syaratnya juga perguruan tinggi mana yang memang akan bisa sebagai penerima manfaat itu, dan kemudian nanti dipetakan mana daerah-daerahnya (lokasi tambang),” kata Doli. (saa/raa)
Load more