Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan empat kriteria narapidana alias napi yang akan mendapat amnesti dari pemerintah.
Empat kriteria ini juga telah mendapat persetujuan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pertama, adalah napi yang dipidana karena Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penghinaan pejabat negara atau pemerintah.
“Itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE tapi terkait dengan perorang, itu rasa-rasanya enggak pas,” kata Supratman saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Kedua, ditujukan untuk napi dalam kasus narkotika. Namun, napi yang dapat amnesti hanya sebagai pengguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram.
“Sehingga memang sekali lagi, dulu saya sampaikan ini kita berikan seharusnya mereka itu tidak berada lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelas Supratman.
Ketiga, napi yang memiliki gangguan kejiwaan. Keempat, napi yang sedang sakit berkepanjangan dan sudah lanjut usia.
“Jadi untuk tindak pidana korupsi apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu enggak akan kita berikan,” pungkas Supratman.
Load more