Ada yang Naik ke Meja, Polisi Tindaklanjuti Laporan Aksi Ricuh Pengacara Razman Nasution di Ruang Sidang PN Jakut
- IST
"Kalau bukti-bukti hanya berupa rekaman video-video. Nanti penyidik. Sudah kami serahkan penyidik. Ya kurang lebih ada dua atau tiga," kata Maryono.
Namun demikian, Maryono menyebut belum tahu pasti jumlah orang yang dilaporkan.
Sebab, yang dilaporkan adalah tim kuasa hukum Razman dan kawan-kawannya.
“Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.
Maryono menjelaskan tindak pidana yang dilaporkan dalam hal ini yaitu kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan.
"Perbuatan tidak menyenangkan, sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum dan membuat gaduh dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP," terang Maryono. (ars/nsi)
Load more