Ada yang Naik ke Meja, Polisi Tindaklanjuti Laporan Aksi Ricuh Pengacara Razman Nasution di Ruang Sidang PN Jakut
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PJ Jakut) soal pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, dan lainnya yang membuat ricuh di ruang sidang pada beberapa waktu lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki pelayangan laporan tersebut.
"Laporan polisi hari ini (13 Februari 2024) baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," kata Djuhandani, dalam keterangannya, pada Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menuturkan nantinya pihak kepolisian akan melakukan sejumlah langkah termasuk meminta keterangan terhadap pelapor.
Namun, dia belum menjelaskan secara detail mengenai pelaksanaan waktu pemeriksaan terhadap pelapor.
"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," jelas Djuhandani.
Untuk diketahui, PN Jakut resmi melaporkan pengacara bernama Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Laporan ini dilayangkan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas PN Jakut Maryono menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Razman buntut aksinya yang membuat ricuh di dalam ruang sidang.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan. Yang dilaporkan adalah Razman Nasution dan kawan-kawan," ucap Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
- Istimewa
Maryono menyebut tindakan membuat laporan polisi ini atas perintah dari Mahkamah Agung RI karena Razman dianggap telah melecehkan marwah pengadilan.
"Ini perintah. Perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami punya bapak, punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi ada strata perintah," ungkap Maryono.
Dalam laporannya itu, Maryono menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera CCTV saat Razman membuat gaduh.
"Kalau bukti-bukti hanya berupa rekaman video-video. Nanti penyidik. Sudah kami serahkan penyidik. Ya kurang lebih ada dua atau tiga," kata Maryono.
Namun demikian, Maryono menyebut belum tahu pasti jumlah orang yang dilaporkan.
Sebab, yang dilaporkan adalah tim kuasa hukum Razman dan kawan-kawannya.
“Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.
Maryono menjelaskan tindak pidana yang dilaporkan dalam hal ini yaitu kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan.
"Perbuatan tidak menyenangkan, sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum dan membuat gaduh dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP," terang Maryono. (ars/nsi)
Load more