Baleg DPR Target RUU Minerba Disahkan Rapat Paripurna 18 Februari
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan di rapat paripurna pada pekan depan.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan pihaknya berharap agar pembahasan RUU Minerba ini dapat diselesaikan pada masa sidang II.
“Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU. Itu target kita bapak,” kata Bob saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan ada 12 poin yang menjadi catatan atau Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah.
Pemerintah menargetkan draft DIM tersebut dapat diserahkan ke Baleg dalam satu atau dua hari ke depan.
“Daftar inventarisasi masalah sebenarnya sudah, draft-nya sebenarnya sudah selesai, tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, kemudian Mensesneg, dan Kementerian Hukum untuk sesegara mungkin untuk waktu yang sangat singkat,” kata Supratman dalam rapat.
“1-2 hari ini mudah-mudahan DIM-nya akan segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” tambahnya.
Adapun yang menjadi catatan pemerintah ada pada pasal-pasal berikut ini: Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, Pasal 51, Pasal 51A, Pasal 51B, Pasal 75, Pasal 104A, Pasal 114B, Pasal 173B, Pasal 174. (saa/muu)
Load more