Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan kerugian negara semester II tahun 2024 mencapai 98,15 persen.
“Berdasarkan data hingga 31 Desember 2024, dari 378 rekomendasi yang disampaikan (BPK) kepada MK, 98,15 persen (hasil pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kerugian negara semester II tahun 2024) di antaranya telah ditindaklanjuti,” ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) MK tahun 2024, mengutip Antara pasa Selasa (11/2/2025).
Pihaknya mengapresiasi kinerja Inspektorat dan Biro Perencanaan Keuangan MK dalam melaksanakan pemantauan tindak lanjut tersebut, serta dalam pemanfaatan aplikasi SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut).
BPK berharap pimpinan MK memiliki komitmen untuk terus memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun ketidakpatuhan serta temuan berulang.
Peran Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) juga dianggap sangat penting dalam mengawal proses perbaikan yang berkelanjutan.
"BPK mendorong kerja sama dan koordinasi yang efektif antara MK dengan kementerian/lembaga terkait, serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan berbasis digital dalam rangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar dia pula.
Dalam kesempatan itu, Nyoman menekankan pemeriksa BPK agar menggunakan pendekatan risk based audit untuk dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien dan memberikan pandangan komprehensif terhadap capaian kinerja entitas sesuai visi-misi yang ditetapkan.
Load more