Buntut Penembakan Bos Rental, Panglima TNI Jenderal Agus Langsung Keluarkan Ancaman
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru menggelar sidang perdana kasus dugaan penembakan yang menewaskan bos rental Ilyas Abdul Rahman (48 tahun) di rest area Tol Jakarta-Merak, Senin (10/2/2025).
Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum.
Total, ada tiga terdakwa oknum TNI yang dihadirkan langsung dalam sidang ini.
Mereka ialah, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebutkan, sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu, akan dilanjutkan pekan depan dengan memeriksa lima saksi.
"Kemudian akan dilanjutkan (sidang) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025," kata Arin Fauzan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Lima saksi akan dihadirkan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Yakni Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2), Rizky Agam Syahputra (saksi 3), Syamsul Bachri alias Jenggot (saksi 6), Agus Zimi (saksi 10), dan Aidar Ajrie (saksi 11).
"Jadi ada lima saksi yang akan dihadirkan oleh bapak oditur militer dalam sidang 18 Februari 2025 mendatang," ujar Arin.
Selain itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.
Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.
"Jadi silakan rekan-rekan media dan masyarakat semuanya terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 nanti," katanya.
Di samping itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan seluruh kasus pelanggaran yang dilakukan prajurit telah ditangani sesuai dengan undang-undang militer.
"Kemudian terkait memang terjadi pelanggaran, tapi semuanya sudah kita tindaklanjuti dari Pom Angkatan, Pom AD, Pom AL dan maupun Pom AU," kata dia usai usai menggelar upacara Penegakan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Menurut Yusri, penindakan hukum harus dilakukan melalui peradilan militer terlebih dahulu sebelum oknum prajurit dipidana di pengadilan umum.
Dia melanjutkan, sebelum masuk ke pengadilan militer, pihaknya akan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan sesuai undang-undang militer dari mulai pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.
Selama proses itu berjalan, Yusri memastikan penyidiknya tidak akan diintervensi pihak manapun demi terwujudnya hasil penyidikan yang adil.
Yusri pun tidak menjelaskan dengan rinci rangkaian kasus apa saja yang telah pihaknya usut hingga masuk ke peradilan militer.
Dia hanya menyebutkan salah satu kasus yang saat ini sudah masuk ke ranah peradilan militer yakni penembakan yang dilakukan tiga oknum TNI AL di rest area tol kawasan Tangerang.
"Para tersangka sudah ditahan, kemudian sudah dilakukan penyidikan. Kemudian berkas juga sudah kita limpahkan kepada oditurat militer (Otmil) maupun untuk proses persidangan di peradilan militer," kata Yusri.
Dia juga menambahkan akan mengerahkan personel intel untuk mengawasi kinerja prajurit di lapangan.
"Jadi tim intel yang mereka berada di lapangan untuk mengumpulkan data-data apakah memang ini terjadi tindak pidana atau pelanggaran yang memang dilakukan oleh anggota TNI," kata Yusri.
Menurut Yusri, pengerahan personel intel itu dilakukan agar jajaran polisi militer dapat memantau pergerakan prajurit secara efektif.
Personel intel tersebut, lanjut Yusri, tersebar di seluruh satuan wilayah militer seperti kodim, korem hingga koramil untuk TNI AD.
Hal serupa juga berlaku untuk satuan wilayah di jajaran TNI AL dan AU.
Nantinya, informasi pelanggaran prajurit yang dimiliki intel di wilayah akan diserahkan pihak polisi militer masing-masing matra.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, barulah pihak polisi militer akan menindak prajurit yang melanggar sesuai dengan undang-undang militer.
Yusri melanjutkan, cara tersebut terbukti efektif dalam menindak personel selama ini. Dia mengatakan tercatat ada 618 kasus pelanggaran prajurit yang terjadi di 2023. Jumlah tersebut menurun di tahun 2024 menjadi 416 kasus.
Walaupun tren pelanggaran menurun, Yusri mengaku pihaknya tidak akan mengendurkan upaya penindakan untuk para prajurit yang melanggar selama 2025.
TNI tidak boleh arogan
Di saat yang sama, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meminta para prajuritnya tidak bersikap arogan saat menjalankan tugas melayani masyarakat.
"Bina soliditas dan kekompakan bersama seluruh komponen bangsa dengan tidak menunjukkan perilaku yang arogan dan selalu menjaga kepercayaan rakyat," kata Agus saat menjadi Inspektur Upacara Penegakan dan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer.
Agus mengatakan kehadiran TNI harus memberikan rasa aman dan nyaman sehingga keberadaannya dapat diterima masyarakat.
Selain itu, Agus juga memerintahkan jajaran polisi militer untuk profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum militer.
Hukum militer tersebut, menurut Agus, harus diterapkan dengan baik agar seluruh personel yang bertugas di tengah masyarakat tidak melanggar hukum.
Dengan penegakan hukum yang maksimal, Panglima yakin prajurit akan bekerja sesuai dengan peraturan dan tidak akan melakukan tindakan bersifat intimidatif kepada masyarakat.
Sebelumnya, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.(ant/lkf)
Load more