Selain melakukan penggeledahan, Djuhandani menyebut bahwa pihaknya juga telah menyita 263 warkah atau dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah.
"Kami masih proses semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilaksanakan penyitaan. Disamping itu kita kemarin sudah menyita 263 warkah saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," terang Djuhandani.
Djuhandani menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.
"Pada prinsipnya direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut yang terjadi di daerah Tangerang," tegas Djuhandani.
Djuhandani menyebut, dalam laporan ini Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai terlapor. Hal ini kata Djuhandani berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
"Sudah, (yang bersangkutan, Arsin) sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," tandas Djuhandani. (rpi/aag)
Load more