Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan KUHAP saat ini hanya mengatur terkait pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pengawasan terhadap aparat penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas termasuk di dalamnya pengawasan terhadap hakim. Menurut kami, saat ini KUHAP tidak mengatur pengawasan terhadap proses penegakan hukum,” kata Amzulian di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, pengawasan terhadap aparat penegakan hukum perlu diatur dalam KUHAP.
Sebab, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi sejak penyelidikan.
Dia mengungkapkan KY setiap tahunnya menerima ribuan pengaduan atau laporan terkait sikap dan perilaku hakim.
Pada 2024, KY menerima 2.274 laporan dan tembusan serta 966 permohonan pemantauan persidangan untuk semua tingkatan pengadilan.
Load more