Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bukti baru terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," ujar pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, Senin (10/2/2025).
Ia menyoroti bukti baru yang dibawa KPK namun menurutnya masih perlu dipertanyakan.
Sebab, keterangan saksi yang menjadi bukti tersebut hanyalah perkataan dari orang lain.
"Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain," kata Ronny menambahkan.
Oleh karenanya, ia optimis sidang praperadilan Hasto Kristiyanto kan berpihak pada keadilan.
Diketahui, hari ini, Senin (10/2/2025) KPK dijadwalkan menyampaikan bukti tertulis di sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Load more