Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tim Kuasa Hukum Sebut Saksi dari KPK Meragukan
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bukti baru terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) lama," ujar pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, Senin (10/2/2025).
Ia menyoroti bukti baru yang dibawa KPK namun menurutnya masih perlu dipertanyakan.
Sebab, keterangan saksi yang menjadi bukti tersebut hanyalah perkataan dari orang lain.
"Yang baru adalah keterangan dari Wahyu, tapi kami ragukan karena saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung, tapi melewati orang lain," kata Ronny menambahkan.
Oleh karenanya, ia optimis sidang praperadilan Hasto Kristiyanto kan berpihak pada keadilan.
Diketahui, hari ini, Senin (10/2/2025) KPK dijadwalkan menyampaikan bukti tertulis di sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Setelah itu, Selasa (11/2/2025) yang akan datang KPK dijadwalakan mendatangkan saksi ahli.
Sementara pada Rabu (12/2/2025) baik pihak Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan.
Adapun putusan sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan digelar Kamis (13/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, dua tersangka baru ditetapkan KPK pada 24 Desember 2024 lalu terkait kasus Harun Masiku.
Dua tersangka baru tersebut adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan seorang advokat Donny Tri Istiqomah. (ant/iwh)
Â
Load more