Bukan Tempat Tinggal Seumur Hidup, Pemprov DKI Jakarta Batasi Masa Huni di Rusun Maksimal 10 Tahun
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Warga yang menempati rumah susun (rusun) milik Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak bisa tinggal selamanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan baru yang akan membatasi jangka waktu maksimal hunian di rusun, yakni 10 tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 6 tahun untuk masyarakat umum.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menilai aturan ini diperlukan karena tingginya permintaan rusun di ibu kota.
Menurutnya, hunian tersebut harus bersifat transit, bukan tempat tinggal permanen.
“Kita berharap rusun untuk transit sementara saja. Dengan pembinaan, harapannya bisa meningkatkan perekonomian penghuni rusun,” ujar Yuke, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) harus lebih dari sekadar menyediakan tempat tinggal, tetapi juga melakukan pembinaan ekonomi bagi penghuni rusun.
“Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menjelaskan bahwa aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
“Saat ini masih belum diberlakukan karena masih draft revisi Pergub,” kata Meli.
Dalam aturan yang tengah difinalisasi, penghuni rusun dari kalangan MBR hanya bisa memperpanjang masa sewa maksimal lima kali atau total 10 tahun.
Sementara itu, masyarakat umum hanya mendapat tiga kali perpanjangan atau maksimal enam tahun.
Pada tahun ke sembilan, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah penghuni masih layak menempati rusun atau harus pindah.
“Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga,” tegas Meli.
Jika penyewa meninggal dunia, hunian bisa dilanjutkan oleh pasangan, tetapi tidak bisa diwariskan kepada anak.
Selain itu, aturan baru juga akan lebih ketat dalam mengevaluasi kelayakan penghuni.
Load more