Terpidana Munawir (30) menjalani pidana sebanyak enam kali cambuk dari total pidana sebanyak 10 kali cambuk.
Ia mendapatkan pengurangan pidana cambuk karena sudah menjalani pidana penjara selama 98 hari, sehingga jumlah pidana cambuk terhadap dirinya dikurang sebanyak empat kali.
Kemudian terpidana Maidin (37 tahun) menjalani pidana cambuk sebanyak delapan kali pidana cambuk dari total hukuman cambuk yang dijatuhkan majelis hakim sebanyak 10 kali.
Ia mendapatkan pengurangan pidana cambuk sebanyak dia kali karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika didampingi Kasi Intelijen Ahmad Luthfi kepada wartawan mengatakan pelaksanaan eksekusi pidana cambuk tersebut sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kelima terpidana dicambuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, karena terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian.
Kasi Pidum Darma Mustika mengatakan selama ini eksekusi pidana cambuk yang telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat, didominasi perkara judi daring atau judi online.
Load more