News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat: Forum Penataan Ruang Miliki Peran dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang di Pemerintah Pusat dan Daerah

Forum Penataan Ruang memiliki peran yang penting di tingkat pusat dan daerah untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kamis, 6 Februari 2025 - 08:36 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Penataan Ruang memiliki peran yang penting di tingkat pusat dan daerah untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayahnya. Pertimbangan diberikan berdasarkan permintaan gubernur, bupati, dan wali kota. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Forum Penataan Ruang sebagai wadah konsultasi, terutama antara aspek legal dan teknis,” ujar Maret Priyanta, dosen Fakutas Hukum Universitas Padjadjaran.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

RDPU BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang tata ruang wilayah.

Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) memimpin acara tersebut bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat). 

Selain Maret Priyanta, narsumbernya ialah Wisnubroto Sarosa (Program Director Project Management Office yang juga Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi–Puncak-Cianjur/Jabodetabekpunjur), dan Rozi Beni (Kementerian Dalam Negeri). 

Maret Priyanta menjelaskan, dalam hal pelaksanaan penataan ruang, Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang atas dasar inisiatif sendiri yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau gangguan terhadap fungsi obyek vital nasional. 

Dia menyoroti harmonisasi dan sinkronisasi hukum penataan ruang dalam kerangka otonomi daerah, terutama legislasi dan wewenang pusat-daerah dalam lingkup tata ruang. 

Sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang, penyelenggaraan penataan ruang memiliki banyak tantangan di daerah.

Padahal, produk hukum dalam sistem hukum tata ruang harus mengikat secara hukum (legal binding). 

Penyelenggaraan penataan ruang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan. 

Agar pengaturan rencana tata ruang tidak tumpang tindih dalam rangka integrasi ruang darat dan ruang laut, maka penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan berjenjang dan melengkapi.

Maret Priyanta menerangkan penataan ruang sebagai sistem proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang. 

Setiap tahap proses meliputi beberapa kegiatan dan tantangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.  

Tahap perencanaan ruang meliputi penyusunan rencana tata ruang, peninjauan rencana tata ruang, revisi rencana tata ruang, dan penetapan rencana tata ruang. 

Tahap pemanfaatan ruang meliputi penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta harmonisasi dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.

Sedangkan tahap pengendalian ruang meliputi penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan penilaian perwujudan rancana tata ruang, pemberian insentif/disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang. 

Tantangan dalam proses perencanaan ruang di daerah ialah tata cara penerbitan persetujuan substansi. 

Pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) dari gubernur, bupati, dan walikota ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Persetujuan substansi dimaksud ialah persetujuan yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang serta kebijakan dan rencana tata ruang.

Tantangan terhadap materi penyusunan rencana tata ruang antara lain keterbatasan lahan kawasan perkotaan untuk pengembangan wilayah, ruang terbuka hijau yang sebagian tanahnya dikuasai masyarakat, penetapan kegiatan yang memiliki nilai strategis nasional seperti proyek strategis nasional (PSN), partisipasi masyarakat masih formalitas, ketidakjelasan status lahan kawasan perdesaan, perkembangan kawasan perdesaan untuk industri (alih fungsi dan peruntukan), kedudukan masyarakat adat, konflik kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam dan di luar kawasan hutan, penetapan garis pantai, serta penetapan kawasan konservasi laut dan pemanfaatan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.  

Tantangan dalam proses pemanfaatan ruang di daerah ialah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yaitu antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang. 

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang terdiri atas konfirmasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana detil tata ruang), persetujuan (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang), dan rekomendasi (dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang berdasarkan kebijakan nasional yang strategis tetapi belum diatur dalam rencana tata ruang yang mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang). 

“Pemberian persetujuan dan rekomendasi merupakan diskresi perizinan dalam pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Tantangan implementasi

Tantangan terhadap implementasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang antara lain penguasaan atas tanah sebagai dasar permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang perolehan atau pemanfaatan, pertimbangan teknis pertanahan belum selaras dengan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diterbitkan.

Tumpang tindih dasar pemanfaatan ruang darat dan ruang laut serta belum jelasnya politik hukum bagi subyek hukum terhadap penguasaan atas tanah, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang tidak mengenal hak di ruang laut dan hanya mengenal perizinanm

Lalu dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berusaha tidak dilengkapi peta spasial, serta pemahaman tata cara dan mekanisme kegiatan di ruang laut, khususnya reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Sedangkan tantangan dalam proses pengendalian ruang di daerah ialah perubahan fungsi ruang yang belum menemui kesepakatan, baik kebijakan maupun peraturan; pelanggaran administrasi dan pidana yang tidak tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, mekanisme pengambilalihan pengenaan sanksi administrasi oleh pemerintah pusat yang harus diperjelas dan dipertegas.

Lalu ketentuan insentif/disinsentif penataan ruang yang belum jelas, pelanggaran pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan dan bangunan gedung, serta arah politik hukum pidana tata ruang sebagai ultimum remendium. 

Narasumber lain, Wisnubroto Sarosa, menyoroti harmonisasi kebijakan penataan ruang. 

Dia menyebut sejumlah masalah, yaitu masih rendahnya kinerja kelembagaan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah serta pelaksanaan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di satu sisi dan keinginan untuk mempercepat dan memperbaiki pelayanan investasi di sisi lain. 

Maka, desentralisasi dibutuhkan untuk pembagian peran yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tanpa mengurangi upaya pemerintah pusat untuk melakukan integrasi rencana tata ruang wilayah secara vertikal dan horizontal. 

Kemudian, kebijakan satu peta (KSP) atau one map policy (OMP) dipercepat pelaksanaannya sehingga rencana tata ruang wilayah untuk semua tingkatan, daerah, dan sektor bertumpu kepada peta yang sama. 

Selain itu, pemerintah pusat fokus strategi nasional di wilayah atau kawasan sebagai kepentingan nasional, sedangkan pemerintah daerah melaporkan kepada pemerintah pusat. 

Penyelenggaraan penataan ruang wilayah harus memperhatikan aspek-aspek yang mendukung swasembada pangan dan energi. 

Dalam kesempatan itu, Wisnubroto menerangkan progres status RTRW provinsi/kabupaten/kota per bulan Oktober 2024. 

Total 34 RTRW provinsi dari 38 provinsi diatur dalam peraturan daerah RTRW provinsi, total 412 RTRW kabupaten dari 415 kabupaten diatur dalam peraturan daerah RTRW kabupaten, dan total 93 RTRW kota dari 93 kota diatur dalam peraturan daerah RTRW kota. 

Maka dibutuhkan 2.522 rencana detail tata ruang di 415 kabupaten dan 93 kota.  

Rozi Beni menyinggung wewenang daerah dalam konteks desentralisasi. Penataan ruang merupakan urusan wajib pemerintah daerah. 

Sebagai unsur pemerintahan daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak menetapkan peraturan daerah yang pelaksanaannya harus mendapatkan kepastian. 

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penataan ruang, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan dan pengawasan. 

Pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap ranperda. Dalam pembagian suburusan pemerintahan penataan ruang, pemerintah pusat menyelenggarakan penataan ruang wilayah nasional dan pelaksanaan kerjasama penataan ruang, termasuk di kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. 

Dalam RDPU tersebut, sejumlah senator memberikan tanggapan. Darmansyah Husein (senator asal Kepulauan Bangka Belitung) menilai, RDTR tidak kunjung selesai karena bidang tata rung tidak sampai di kabupaten/kota. 

Selain itu, penyelesaikan tata ruang harus jelas eksekutornya. 

“Aturan banyak, tetapi kepala daerah yang peduli tata ruang tidak banyak,” ucapnya.  

Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali) menyoroti Pulau Serangan yang luasnya bertambah karena reklamasi. Tetapi, masyarakat lokal justru terusir dan pengembang menguasai wilayah pulau tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BULD DPD RI bertugas memantau dan mengevaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah, memperhatikan aspirasi daerah sejalan dengan pusat sekaligus mendorong regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah. 

Dalam tahun sidang ini, BULD DPD RI fokus kepada Ranperda dan Perda yang mengatur tata ruang.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Wakil Ketua MK Bilang Begini

Roy Suryo Cs menguji b Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut status tersangkanya pada kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Bagaimana Hukum Utang yang Terlupakan? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Bagaimana Hukum Utang yang Terlupakan? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Bagaimana hukum utang yang terlupakan? Baik yang berutang atau yang meminjamkan lupa, begini penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Bernardo Silva Kirim Peringatan ke Arsenal: Manchester City Siap Bertarung!

Bernardo Silva Kirim Peringatan ke Arsenal: Manchester City Siap Bertarung!

Kapten Manchester City Bernardo Silva menegaskan timnya masih terus berjuang memburu trofi Liga Inggris musim 2025/2026.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT