Terima Kasih Kang Dedi Mulyadi, Kabar Baik untuk Warga Jabar yang Mau Bayar Pajak Tahunan Motor atau Mobil
- YouTube Kang Dedi Mulyadi
tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, beri kabar baik untuk warga Jabar yang ingin membayar pajak kendaran bermotor tahunan.
Sekarang proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa semakin mudah.
Jika sebelumnya masyarakat harus membawa KTP pemilik pertama ketika mau bayar pajak tahunan kendaraan bermotor, maka sekarang sudah lain ceritanya.
Kang Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, resmi mengumumkan soal perubahan aturan dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kabar baik ini disampaikan Kang Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya.
Di dalam surat edaran tersebut, warga Jabar yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor cukup membawa STNK dan KTP orang yang menguasai kendaraan tersebut.
Dengan begitu, maka tidak lagi diperlukan KTP pemilik lama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor," bunyi surat edaran, seperti dilansir tvOnenews.com dari akun Instagram Kang Dedi Mulyadi.
Penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini sangat memudahkan bagi pembeli kendaraan bekas yang belum sempat balik nama kendaraannya.
![]()
Pemilik kendaraan bekas kerap kesulitan ketika ingin bayar pajak karena pemilik lamanya enggan meminjamkan KTP untuk proses administrasi pajaknya.
Oleh karena itu, aturan KTP pemilik lama itu dihapus sehingga kini siapa pun bisa membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya.
Atau opsi lainnya, dianjurkan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Perlu diketahui pula bahwa saat ini tarif bea balik nama kendaraan (BBNKB) sudah tidak ada sehingga prosesnya bisa lebih mudah.
"Atau segera balik namakan kendaraan bermotor," sebagaimana tertulis di dalam surat edaran Gubernur Jabar.
Aturan ini berlaku efektif mulai hari ini dan seterusnya.
"Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026," tulis surat edaran Gubernur Jabar.
Kemudahan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor ini tentunya diharapkan mampu menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak.
Selain itu, juga untuk memudahkan masyarakat dalam mematuhi aturan perpajakan tanpa harus melewati proses administrasi yang ribet.
Load more