Jakarta. tvOnenews.com - PN Jakarta Selatan (Jaksel) mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu (5/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1/2025), namun ditunda karena KPK tidak hadir.
KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).
Permohonan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto.
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap sidang praperadilan penetapan status tersangka kliennya berlangsung secara cepat (fast trial).
Load more