"Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang 'fast trial', asas 'fast trial', yaitu cepat, sederhana dan murah tentunya ini bisa tercapai," kata Ronny sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ronny berharap sidang kali ini bisa menguji apa yang sudah terjadi dan juga mendapatkan kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukumnya juga diharapkan menghadiri gugatan praperadilan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto. Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan peradilan.
Pihak Hasto telah siap dengan bukti dan saksi untuk agenda tersebut.
Dia menyatakan keputusan sidang inkrah atau putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak Hasto juga melihat bahwa bukti yang ada sangat prematur dan lebih banyak aspek non hukumnya daripada aspek yuridis.
"Dalam keputusan Pengadilan yang sudah inkrah, yang sudah tetap itu tidak ada satu pun bukti yang terkait dengan Mas Hasto Kristiyanto," tuturnya.
Load more