Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam: Omnibus Law dan Kelembagaan yang Kuat di Bidang Pangan Kunci Ketahanan Pangan
- IST
Dalam pemaparannya, Radian Syam menyampaikan bahwa tantangan ketahanan pangan di Indonesia tidak semata-mata berakar pada masalah produksi dan distribusi, melainkan juga terkait kerangka hukum yang masih rumit serta lemahnya koordinasi antar-lembaga terkait pangan.
"Ketahanan pangan bukan hanya soal menyediakan bahan pangan, tetapi soal memastikan bahwa regulasi berjalan selaras, tidak saling bertabrakan, serta mendukung upaya peningkatan ketersediaan dan distribusi pangan yang adil dan merata," jelas Radian Syam.
Delapan Poin Kunci dalam Penguatan Hukum dan Kelembagaan untuk Ketahanan Pangan, yaitu : Penyederhanaan Regulasi Melalui Omnibus Law, Penguatan Kelembagaan Pangan Nasional, Pemberantasan Mafia Pangan, Perlindungan Hak Petani dan Nelayan, Diversifikasi Pangan Lokal, Inovasi Teknologi Pertanian, Peningkatan Literasi Hukum dan Ekonomi Masyarakat.
Radian Syam juga menyoroti perlunya tindakan nyata dari pemerintah untuk memberantas mafia pangan yang mengganggu stabilitas harga dan distribusi pangan.
"Kalau kita mau serius swasembada pangan, pemerintah harus bergerak tegas. Jangan kasih ruang untuk praktik-praktik yang merugikan petani dan konsumen. Ini soal kedaulatan bangsa," tutupnya.
Turut hadir dalam seminar tersebut sebagai pembicara, yaitu : Guru Besar FEB UI Prof. Dra. Omas Bulan Samosir, Ph.D. Pakar Gizi FK UI Dr. dr. Dian Kusuma Dewi, M.Gizi., SpKKLP. Tenaga Ahli Komisi III DPR-RI, Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H. Guru Besar Pertanian Universitas Jenderal Soedirman Prof. Ir. Totok Agung Dwi Haryanto, PhD. Pakar Ekonomi / PhD candidate, Australian National University, Riandy Laksono, S.E., M.Sc. (ebs)
Load more