Tindak Lanjut Putusan MK, PDIP Lebih Pilih Kodifikasi RUU Pemilu Dibanding Omnibus Law
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima mengaku lebih setuju bila tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, memakai pendekatan kodifikasi RUU Pemilu.
“Saya kok cenderung kodifikasi ya daripada omnibus law atau sendiri-sendiri ya,” ujar Aria di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, pendekatan itu lebih cocok digunakan dalam pembahasan RUU Pemilu yang menyeluruh dan keterkaitan.
Dengan begitu, semua UU terkait kepemiluan saling terintegrasi dalam satu alur yang sama.
“Ada gitu antara UU Partai Politiknya, UU Pemilunya, UU mungkin sampai pada kedudukan lembaga-lembaga seperti DPR-nya, UU KPU-nya, Bawaslunya, semua harus terintegrasi dalam suatu alur yang sama, satu persepsi dan satu perspektif,” bebernya.
“Satu persepsi tentang pemilu yang demokratis, baik itu penyelenggaranya, pelaksana dan pengawasnya, partai politiknya, sampai juga pemilihnya. Saya sepakat kalau UU nanti lebih kodifikasi,” tambah Aria.
Di samping itu, ia mendorong revisi UU Pemilu dibahas secepatnya oleh DPR dan pemerintah. Namun, ia tidak menyarankan penyelesaiannya dilakukan terburu-buru.
“Pembahasannya itu harus secepatnya, kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru,” tegasnya.
Adapun alasan RUU Pemilu harus dibahas secepatnya yakni agar dalam pembahasannya lebih transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mendapat masukan-masukan.
“Karena spektrumnya akan sangat luas, dan dampak dari kesalahan pengambilan keputusan soal kita bicara Pemilu, itu sesuatu daya ledaknya atau konstruksi kerusakannya itu akan panjang,” tutur Aria.
Ia menjelaskan dalam pembahasan undang-undang dipastikan akan terjadi perdebatan yang panjang.
Sebab, akan muncul pandangan yang berbeda-beda terkait demokrasi. Semua masukan itu, kata Aria, harus didengarkan untuk menjadi pertimbangan. (saa/muu)
Load more