ADVERTISEMENT
Advertnative
"Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," terangnya.
Ade menyebut pihaknya masih terus mendalami kasus ini mulai dari sudah berapa kali dilakukan, di mana saja dan kapan saja.
Dari peristiwa ini didapati tiga tersangka, yakno RH, RE dan BP. Ketiganya dikenakan Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dikenakan pula Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
Para tersangka pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. (ant/nsi)
Load more